Pengurusan Akta Tanah Letter D di Semarang

Posted by Ariawan Sarkam Tuesday, November 12, 2013 0 comments
Semarang.Pembuatan akta untuk setiap peralihan hak atas tanah adalah kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     Untuk besarnya biaya, yakni honor PPAT dan saksi, dapat ditanyakan yang bersangkutan. Sementara bea Perpajakan dapat dilihat dalam ketentuan yang dimaksud. Hal ini sesuai dengan kegiatan peralihan haknya.
     Bea perpajakan yang timbul untuk pajak penghasilan yang dikenakan kepada pihak yang mengalihkan hak, dapat dilihat sesuai ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 1994 jo PP No. 71 Tahun 2008. Sementara untuk bea perolehan hak atas tanah bangunan yang dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dapat dilihat sesuai ketentuan dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Undang Undang No. 21 Tahun 1997 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2000.
     Adapun, biaya pendaftaran yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai PP No. 13 Tahun 2010 tentang Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
     Untuk prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran ke loket 2.
2. Pengukuran dan pemetaan.
3. Pemeriksaan tanah oleh panitia A
4, Pengumuman (60 hari)
5. Penerbitan sertifikat
     Jangka waktu penyelesaian untuk berkas lengkap dan tidak ada masalah atau sengketa yaitu 98 hari. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. semoga bermanfaat.

Priyono
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Sumber berita : Harian Tribun Jateng, Selasa 29 Oktober 2013, halaman 10
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengurusan Akta Tanah Letter D di Semarang
Ditulis oleh Ariawan Sarkam
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kabarpropertiku.blogspot.com/2013/11/pengurusan-akta-tanah-letter-d-di.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts

Template by Berita Update - Trik SEO Terbaru. Original design by Bamz | Copyright of KabarProperti.