Posted by Ariawan Sarkam
Tuesday, November 12, 2013
Semarang.Pembuatan akta untuk setiap peralihan hak atas tanah adalah kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Selengkapnya ....
Posted by Ariawan Sarkam
Friday, July 26, 2013
Info KPR 2013:
Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1.
KPR/KPA tipe diatas 70m2Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%Kredit
pemilikan ke2, DP minimal 40%Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2.
KPR/KPA tipe 22-70 m2Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%Kredit
pemilikan ke2, DP minimal 30%Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3.
KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, RukanKredit pemilikan ke1, DP minimal
30%Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%Kredit pemilikan ke3 dst, DP
minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.Oleh sebab itu, ajukan KPR anda anda saat ini, sebelum September 2013.
Semoga info ini bermanfaat bagi yg ingin & akan membeli Rumah.
Baca Selengkapnya ....